Pengganggaran Bantuan Keuangan Ke Kabupaten/Kota di Jawa Barat Berbasis Indikator

Kharisma Kharisma(1*)
(*) Corresponding Author

DOI: 10.24269/iso.v6i1.871


Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi oleh besarnya alokasi bantuan keuangan yang masih dianggap belum adil pembagiannya untuk Kabupaten/Kota se Jawa Barat. Pada perhitungan nilai bantuan keuangan yang telah diberikan kepada setiap Kabupaten/Kota sehingga sering menjadi pertanyaan bagaimana menentukan besaran alokasi bantuan kepada setiap Kabupaten/Kota dengan rentang perbedaan sebesar 0,46% - 16,01%. Usulan kegiatan yang disampaikan Kabupaten/Kota dari tahun ke tahun semakin meningkat dengan jumlah dana yang semakin besar sedangkan kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sangat terbatas dalam membiayai pembangunan daerah.. Instrumen tersebut adalah Formulasi Perhitungan Penganggaran Bantuan keuangan ke Kabupaten/Kota yang disusun dalam penelitian ini dilakukan dengan metode. Dengan membuat pola perhitungan berbasis indikator yang telah dibuat menghasilkan nilai sebaran bantuan keuangan menjadi lebih baik dengan rentang rata-rata dari 1,88% - 5,27% sehingga tiap daerah tidak terlalu jauh perbedannya, hal ini berimplikasi bahwa setiap Kabupaten/Kota mendapatkan alokasi yang relatif tidak terlalu jauh perbedaannya.

Kata Kunci: Bantuan Keuangan; Kabupaten/Kota; RPJMD; Provinsi Jawa Barat

 


Full Text:

References


  1. Sugiyono, (2015). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Alfabeta.
  2. Undang‐Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
  5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
  6. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 80 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincan Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
  7. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Daerah Kabupaten/Kota dan Desa.
  8. Bappeda Provinsi Jawa Barat, (2017). Buku RKPD Tahun 2018.
  9. Bappeda Provinsi Jawa Barat, (2018). Buku RKPD Tahun 2019.
  10. Bappeda Provinsi Jawa Barat, (2019). Buku RKPD Tahun 2020.
  11. Bappeda Provinsi Jawa Barat, (2017). Buku KUA-PPAS Tahun 2018.
  12. Bappeda Provinsi Jawa Barat, (2018). Buku KUA-PPAS Tahun 2019.
  13. Bappeda Provinsi Jawa Barat, (2019). Buku KUA-PPAS Tahun 2020.
  14. BPS Provinsi Jawa Barat (2021), Indikator Statistik Terkini Provinsi Jawa Barat Edisi Juli 2021.
  15. Direktotar Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (2021), Data Keuangan Daerah Mulai 2006. URL: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=5412

Refbacks

  • There are currently no refbacks.