Analisis Ketepatan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Bagi Terdampak Covid-19 di Kelurahan Samapuin Kecamatan Sumbawa

Jayanti Mandasari(1*), Atira Katiamas(2), Atira Katiamas(3)
(*) Corresponding Author

DOI: 10.24269/iso.v6i2.1386


Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan dana bantuan sosial bagi terdampak Covid-19 yang ada dikelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa. Jenis data dalam penelitian ini adalah data kualitatif, sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder dengan alat analisis data Software Nvivo 11. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pengelolaan dana bantuan sosial yang di lakukan kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa sudah sesuai dengan Perbup No.04 Tahun 2021 yaitu di mulai dengan pendataan penerima bantuan dari Dinas Kesehatan, kemudian ke Dinas Sosial, selanjutnya di verifikasi oleh operator Kelurahan untuk di pastikan data warga yang benar-benar mendapatkan bantuan kemudian di kembalikan ke Dinas Sosial      untuk di SK kan atau di laporkan ke kantor Bupati untuk kemudian di cairkan dan disalurkan anggaran tersebut kepada keluarga penerima manfaat secara tunai melalui rekening masing-masing. Diharapkan agar pemerintah mulai dari RT/RW dan seterusnya untuk teliti dalam melakukan pendataan terkait penerima bantuan sosial, dikarenakan masih terdapat warga yang seharunya menerima bantuan akan tetapi luput dikarenakan data yang keliru.

Kata Kunci : Bantuan Sosial, Covid-19, Sistem  Pelayanan Sosial


Full Text:

References


  1. Monardo, D. Dkk. (2020). Gugus tugas percepatan penangan covid-19. Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jakarta.
  2. Sekretaris Jendral Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.(2020). Buku Panduan Pendataan Bantuan Iangsung Tunai Dana Desa. Jakarta: Bappenas.
  3. Harja, R. (2020). Protes tak dapat bantuan pemerintah di tengah pandemic corona, warga Medan Deli ngadu ke DPRD Sumut. Median Metro. Retrived from https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2020/05/28/109194/protes_
  4. Darmastuti, D., & Setyaningrum, D. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan belanja bantuan sosial pada laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun 2009. Universitas Indonesia, Jakarta.
  5. Dharmakarja, I. G. M. A. (2017). Rekonstruksi Belanja Bantuan Sosial." Substansi, 2(1), 373-389, doi:10.35837/subs.v1i2.258.
  6. Filantropi, Tim Covid-19. (2020). Akuntabilitas dana bantuan covid 19, seperti apa idealnya?. Filantropi Tanggap Covid-19. Jakarta.
  7. Hulu, A. S., Saputra, M., Sinambela, J. M. H., Aisyah, S., & Juanta, P. (2021). Analisis Pengaruh Pemberian Bansos Covid-19 Terhadap Masyarakat Dengan Menggunakan Metode Rank Order Centroid (ROC). Infosys (Information System) Journal, 6(1), 22-31.
  8. Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid–19 terhadap Prekonomian Indonesia. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 2(1), 146- 153.
  9. Hetifa, S. (2003). Inovasi, partisipasi dan good governance. Bandung: Yayasan Obor Indonesia
  10. Instruksi Bupati Sumbawa Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 Dan Optimalisasi Fungsi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Tingkat Desa/Kelurahan Di Kabupaten Sumbawa.
  11. Pemerintah.(2020).Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Jakarta.
  12. Kompasiana (2020). Komunikasi krisis dalam upaya Pemerintah Indonesia menangani Covid-19. Kompasiana.
  13. Latif, M., Wijaya, A. F., & Domai, T. (2014). Perencanaan Anggaran Belanja Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Wacana Journal of Social and Humanity Studies, 17(2), 78-87.
  14. Kabupaten Sumbawa. (2021).Peraturan Bupati No.04 Tahun 2021 Tentang Bantuan Sosial Khusus Bagi Keluarga Penerima Manfaat Terdampak Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Sumbawa. Pemerintah Kabupaten Sumbawa: Sumbawa
  15. Pemerintah. (2019). Peraturan Menteri Sosial Republiik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Kementerian Sosial. Jakarta.
  16. Pemerintah. (2020). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Jakarta.
  17. Pemerintah. (2015). PMK Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran diatur ketentuan mengenai penerapan konsep nilai perolehan (full costing) untuk jenis belanja bantuan sosial. Jakarta.
  18. Purwanto, I. (2020). Analisis Ketepatan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Covid- 19 Sesuai Peraturan Menteri Sosial Ri No. 20 Tahun 2019 (Studi Pada Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan) (Doctoral dissertation)
  19. Rahmansyah, W, et al. (2020). pemetaan permasalahan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan covid-19 di indonesia. JURNAL PKN (Jurnal Pajak dan Keuangan Negara), 2(1): 90-102.
  20. Ruhyana, N. F., dan Ferdiansyah, H. (2020). Strategi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang Dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Khazanah Intelektual, 4(2), 789-80

Refbacks

  • There are currently no refbacks.