Persepsi Masyarakat Terhadap Digunakannya NIK Sebagai NPWP

Authors

DOI:

https://doi.org/10.24269/iso.v9i1.3220

Keywords:

Persepsi Masyarakat, NIK, NPWP

Abstract

Tujuan penelitian ini menganalisis persepsi masyarakat terkait dengan prinsip kesederhanaan, keadilan dan kemanfaatan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam mewujudkan Single Identity Number di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Grand theory dari penelitian ini adalah teori atribusi, sedangkan supporting theory dalam penelitian ini adalah asas-asas pemungutan pajak yang disampaikan oleh Adam Smith.  Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili di Provinsi Bali. Untuk pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik stratified random sampling (sampel acak terstruktur). Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat telah memahami peraturan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP serta prosedurnya melalui media online dan sosialisasi dari DJP. Sementara itu, kegagalan validasi NIK ke NPWP disebabkan oleh NIK yang tidak terdaftar dalam database DJP atau ketidaklengkapan persyaratan wajib pajak. Selain itu, proses validasi juga dapat gagal akibat mekanisme konfirmasi dan aktivasi melalui email.

References

Chelsya (2023). Persepsi Mahasiswa Terhadap Peraturan Pemadanan NIK Menjadi NPWP Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban. Vol 9(1), pp. 102-117.

Jenniver (2023). Analisis Persepsi Masyarakat Kota Bandung Terkait Prinsip Kesederhanaan dan Kemanfaatan Pengintegrasian NIK dan NPWP dalam Mewujudkan Single Identity Number di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai,.Vol 7(3), pp. 21507-21516.

Sari, Luh Putu Benita (2022). NIK Sebagai NPWP: Kunci Transformasi Pelayanan Publik. https://www.pajak.go.id/id/artikel/nik-sebagai-npwp-kunci-transformasi-pelayanan-publik.

Tobing, Even Gio Lumban dan Kusmono (2022). Modernisasi Administrasi Perpajakan: NIK Menjadi NPWP. Jurnal Pajak Indonesia. Vol 6(2), Hal.183-193.

Wasesa Tjandra, dkk (2023). Pentingnya Pemadanan NIK – NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Serta Tata Cara Validasinya. Jurnal Ilmiah Akuntansi’45. Vol.4(2) E-ISSN: 2747-2647; P-ISSN: 2828-7215, Hal 102-116.

Margaretta dan Hidayat (2024). Persepsi Wajib Pajak di KPP Pratama Gresik terhadap Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Proses Pelayanan dan Administrasi Perpajakan. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah. Vol 6(6) hal. 4097-4104 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-435.

Sugiyono (2012). Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi orang pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Downloads

Published

2025-09-18

Issue

Section

Articles