Persepsi Masyarakat Terhadap Digunakannya NIK Sebagai NPWP
DOI:
https://doi.org/10.24269/iso.v9i1.3220Keywords:
Persepsi Masyarakat, NIK, NPWPAbstract
Tujuan penelitian ini menganalisis persepsi masyarakat terkait dengan prinsip kesederhanaan, keadilan dan kemanfaatan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam mewujudkan Single Identity Number di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Grand theory dari penelitian ini adalah teori atribusi, sedangkan supporting theory dalam penelitian ini adalah asas-asas pemungutan pajak yang disampaikan oleh Adam Smith.  Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berdomisili di Provinsi Bali. Untuk pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik stratified random sampling (sampel acak terstruktur). Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat telah memahami peraturan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP serta prosedurnya melalui media online dan sosialisasi dari DJP. Sementara itu, kegagalan validasi NIK ke NPWP disebabkan oleh NIK yang tidak terdaftar dalam database DJP atau ketidaklengkapan persyaratan wajib pajak. Selain itu, proses validasi juga dapat gagal akibat mekanisme konfirmasi dan aktivasi melalui email.
References
Chelsya (2023). Persepsi Mahasiswa Terhadap Peraturan Pemadanan NIK Menjadi NPWP Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak. Jurnal Ilmiah Akuntansi Peradaban. Vol 9(1), pp. 102-117.
Jenniver (2023). Analisis Persepsi Masyarakat Kota Bandung Terkait Prinsip Kesederhanaan dan Kemanfaatan Pengintegrasian NIK dan NPWP dalam Mewujudkan Single Identity Number di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai,.Vol 7(3), pp. 21507-21516.
Sari, Luh Putu Benita (2022). NIK Sebagai NPWP: Kunci Transformasi Pelayanan Publik. https://www.pajak.go.id/id/artikel/nik-sebagai-npwp-kunci-transformasi-pelayanan-publik.
Tobing, Even Gio Lumban dan Kusmono (2022). Modernisasi Administrasi Perpajakan: NIK Menjadi NPWP. Jurnal Pajak Indonesia. Vol 6(2), Hal.183-193.
Wasesa Tjandra, dkk (2023). Pentingnya Pemadanan NIK – NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Serta Tata Cara Validasinya. Jurnal Ilmiah Akuntansi’45. Vol.4(2) E-ISSN: 2747-2647; P-ISSN: 2828-7215, Hal 102-116.
Margaretta dan Hidayat (2024). Persepsi Wajib Pajak di KPP Pratama Gresik terhadap Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Proses Pelayanan dan Administrasi Perpajakan. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah. Vol 6(6) hal. 4097-4104 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-435.
Sugiyono (2012). Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi orang pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadek Diviariesty, Riza Edwindra, Ida Ayu Trisna Yudi Asri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright
Authors who publish their manuscripts in this journal agree to the following terms:
- The copyright on each article belongs to the author.
- The author acknowledges that Isoquant: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi has the right to be the first to publish under a Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) license.
- Authors may submit articles separately, arranging for the non-exclusive distribution of manuscripts that have been published in this journal to other versions (e.g., sent to the author's institutional repository, publication into books, etc.), acknowledging that the manuscript was first published in the Isoquant: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi.
Â
License
Use of the article will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently published under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Â
This license permits anyone to copy and redistribute this material in any form or format, compose, modify, and make derivatives of this material for any purpose, including commercial purposes, as long as they give credit to the author for the original work.