Analisis Penerapan Surat Edaran OJK tentang Penetapan Tarif Premi Asuransi pada PT. Asuransi Sinar Mas Tegal

Ika Putri Wida Annisa(1*), Ririh Sri Harjanti(2), Arifia Yasmin(3)
(*) Corresponding Author

DOI: 10.24269/iso.v8i2.2927


Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Penerapan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi Asuransi Pada PT. Asuransi Sinar Mas Tegal. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dokumentasi, daftar Pustaka. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Penerapan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi pada PT. Asuransi Sinar Mas Tegal ditinjau dari penetapan tarif premi yang ditentukan berdasarkan harga pertanggungan kendaraan dan penetapan tarif premi berdasarkan kelas konstruksi untuk bangunan atau harta benda sudah sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017. Selain itu, Pembagian komisi/diskon pada PT. Asuransi Sinar Mas Tegal sudah sesuai dimana pemberian komisi/diskon maksimal 25% untuk kendaraan bermotor dan maksimal 15% untuk harta benda sudah sesuai dalam penerapannya dan tidak ada pelanggaran ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa No. 6/SEOJK.05/2017.  Dalam Penerapan Surat Edaran tersebut sudah sesuai sehingga terkait dengan komplain nasabah/agen yang meminta diskon/komisi lebih tinggi itu tidak disebabkan oleh ketidaksesuaian Penerapan Surat Edaran OJK. PT. Asuransi Sinar Mas Tegal sangat mendukung akan aturan dari OJK dan menjalankan peraturan tersebut sesuai standar OJK.


Keywords


SE OJK, Tarif Premi Asuransi

Full Text:

References


  1. Bermotor, A. K., Di, S., Asuransi, P. T., Pakarta, T. R. I., & Perwakilan, K. (2018). Implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor SE-06/D.05/2013 Tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor (Studi di PT. Asuransi Tri Pakarta Kantor Perwakilan Gresik). https://doi.org/10.1111/j.1468-2397.1997.tb00201.x/pdf
  2. Alamsyah, N., Rahmawati, I., Industri, P. T., Teknik, F., Pembangunan, U., Veteran, N., & Depok, K. (2023). Analisis Penerapan Product - Service System ( PSS ) dalam Mengembangkan Pabrik Tahu XYZ. 7(2), ISOQUANT : Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 283–289.
  3. Fitri, K., & Hartono, B. (2022). Implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Premi Asuransi Umum pada PT . Asuransi Jasa Indonesia Syariah Medan Implementation of Circular Letter of the Financial Services Authority Number 6 of 2017 concerni. 5(2), 1302–1309. https://doi.org/10.34007/jehss.v5i2.1405
  4. Haji, H., Jasin, N. dan, & Magdalena, B. dalam I. (2020). Pengertian Implementasi. 11–53.
  5. Iknb, D. P., Keuangan, I., Departemen, D., Iknb, P., & Jasa, O. (2023). Roadmap Perasuransian Indonesia.
  6. Isyrofi, V. N. U. R., Riset, K., Tinggi, D. A. N. P., Brawijaya, U., & Hukum, F. (2018). Analisis hukum persaingan usaha atas penetapan tarif batas bawah premi asuransi oleh otoritas jasa keuangan.
  7. K. Fitri. (2022). Implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Umum Pada PT . Asuransi Jasa Indonesia Syariah Tesis Khairizal Fitri Program Magister Ilmu Administrasi Publik Pascasarjana Universitas Medan Area Medan Implementasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Umum. 6.
  8. Mareta, F., Anggraini, D., & Setyawan, W. (2023). Analisis Penetapan Harga Jual pada Usaha Peternakan Sapi Potong Koperasi Maju Sejahtera: Implementasi Akuntansi Akresi. ISOQUANT : Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi, 7(2), 241–252. https://doi.org/10.24269/iso.v7i2.2245
  9. Moleong, L. J. (2006). Metodologi Penelitian Kualitatif.
  10. Undang-Undang No.40. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.