ANALISIS PENGENDALIAN INTERNAL,TRANSPARANSI, AKUNTABIITAS PENGELOLAAN ZAKAT DAN KUALITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT
Abstract
Kesejahteraan dan terpenuhinya kebutuhan hidup merupakan keinginan dari setiap orang, zakat merupakan salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dengan cara pemerataan pendapatan, Adanya penelitian ini digunakan untuk melihat sejauh mana pengendalian internal,transaparnasi, akuntabilitas duan kualitas embaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah Ponorogo yang sudah ada sejak tahun 2005. Data yang digunakan ini adalah data primer dan data sekunder yang diperoleh dari LAZISMU Ponorogo dengan teknik obsesvasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini yaitu variabel pengendaian internal sudah diterapkan pada LAZISMU Ponorogo namun belum maksimal, transparansi dilakukan dengan adanya publikasi pada media masa, variabel akuntabilitas dibuktikan dengan pertanggungjawaban LAZISMU Ponorogo terkait dengan penghimpunan dan pendistribusian zakat berupa tunai dan non tunai, sedangankan variabel kualitas lembaga amil dinilai sangat baik.
References
- COSO. 2013. Internal Control – Integrated Framework di akses dari www.coso.org
- Endahwati, Yosi Dian .( 2014) “Akuntabilitas Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah”,Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humanika Vol. 4 No.1 , Malang,
- Hamidi, N.dan Suwardi, E. (2013). “Analisis akuntabilitas publik organisasi pengelola zakat berdasarkan aspek pengendalian intern dan budaya organisasi survey pada organisasi pengelola zakat di Indonesia” .Ekbisi, Vol VIII No. 1, Desember 2013 hal. 13-34. ISSN: 1907-9109
- Maryati, Sri.(2012).”Analisis Akuntabilitas dan Transparansi Laporan KeuanganLembaga Amil Zakat di Kota Bandung”. Skripsi: Jurusan Akuntansi Fakultas Pendidikan Ekonomi dan BisnisUniversitas Pendidikan Indonesia
- Nikmatuniayah. (2014) ”Komparasi Sistem Pengendalian Internal Pengelolaan Lembaga Amil Zakat, Jurnal Akuntansi Multi Paradigma JAMAL Volume 5 Nomor 3 Halaman 345-510 Malang, Desember 2014 ISSN 2086-7603 eISSN 2089-5879
- Rizky Khaerany dkk. (2013) “Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Pengelola Zakat dan Pengaruhnya Terhadap Kualitas Lembaga Amil Zakat “(Pandangan Muzakki dan Amil Zakat), Juni 2013
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
- Zakat(Online),(http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt4eef0270317fd/nprt/lt4d50fbec8b2ce/uu-no-23-tahun-2011-pengelolaan-zakat,diakses 17 feb 2019)
Refbacks
- There are currently no refbacks.