Respons Pedagang Kaki Lima Terhadap Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/235/405.01.3/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo

Authors

  • Iqbal Akbar Imamudin Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Sismonika Pupita Sari Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Sujud Tri Fajar Pamungkas Universitas Muhammadiyah Ponorogo
  • Ardhana Januar Mahardhani Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.24269/ed.v5i1.712

Keywords:

Respons, Pedagang Kaki Lima, Kebijakan

Abstract

Implementasi dari Surat Edaran Bupati Ponorogo nomor 713/235/405.01.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo menimbulkan pro dan kontra di masyarakat terutama untuk pelaku usaha yaitu pedagang kaki lima yang berdampak secara langsung. Penelitian ini dilakukan di Jalan Suromenggolo Kabupaten Ponorogo. Metode penelitian menggunakan kualitatif dengan metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian diketahui bahwa 44,8% pelaku usaha setuju dengan pemberlakuan jam malam dan 55,2 % pelaku usaha tidak setuju dengan pemberlakukan jam malam. Selanjutnya 92,1% para pelaku usaha setuju dengan kebijakan yang PPKM dan 7.9% pelaku usaha yang tidak setuju dengan kebijakan PPKM.  Ada dua alternatif untuk mengatasi keluarnya surat edaran tersebut, yaitu: pertama pemerintah melakukan peninjauan ulang dan merevisi surat edaran dan kedua adalah pemerintah hendaknya menyiapkan aplikasi order online agar kegiatan jual beli pdagang kaki lima tetap bisa dijalankan.

References

Bintari, A., & Pandiangan, L. H. S. (2016). FORMULASI KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PERSEROAN TERBATAS (PT) MASS RAPID TRANSIT (MRT) JAKARTA DI PROVINSI DKI JAKARTA. CosmoGov, 2(2), 220. https://doi.org/10.24198/cosmogov.v2i2.10006

Hadiwardoyo, W. (2020). Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Baskara Journal of Business and Enterpreneurship.

jatimpemprov. (2021, May 30). Pemerintah Provinsi Jawa Timur (@jatimpemprov) . https://www.instagram.com/p/CPdoWbervPh/

Mahardhani, A. J. (2020). Menjadi Warga Negara yang Baik pada Masa Pandemi Covid-19: Persprektif Kenormalan Baru. Jurnal Pancasila Dan Kewarganegaraan. https://doi.org/10.24269/jpk.v5.n2.2020.pp65-76

Mahardhani, A. J., Sulton, S., & Sunarto, S. (2020). PERAN CIVIL SOCIETY ORGANIZATION (CSO) DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK (KAJIAN DI KABUPATEN PONOROGO). JPSI (Journal of Public Sector Innovations), 4(2), 59. https://doi.org/10.26740/jpsi.v4n2.p59-62

Nasution, D. A. D., Erlina, E., & Muda, I. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Perekonomian Indonesia. Jurnal Benefita. https://doi.org/10.22216/jbe.v5i2.5313

www.worldometers.info. (2021, May 30). Reported Cases and Deaths by Country or Territory. https://www.worldometers.info/coronavirus/

Yamali, F. R., & Putri, R. N. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Ekonomi Indonesia. Medcom,Id.

Downloads

Published

2021-05-31

How to Cite

Imamudin, I. A., Sari, S. P., Pamungkas, S. T. F., & Mahardhani, A. J. (2021). Respons Pedagang Kaki Lima Terhadap Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 713/235/405.01.3/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo. EDUPEDIA, 5(1), 94–98. https://doi.org/10.24269/ed.v5i1.712

Issue

Section

Articles