UPAYA MENINGKATKAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU
Abstract
Pendidik khususnya guru merupakan komponen dasar utama terhadap terciptanya proses hasil pendidikan yang berkualitas. Oleh karena itu, upaya perbaikan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang bermutu maka diperlukannya dukungan dari guru yang profesional, perwujudan impian ini bukanlah mudah, maka diperlukannya kerja keras dan kerja sama dari semua pihak, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pendidikan itu sendiri
Keywords
References
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. “Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun Tahun 2005.”. Tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Amandemen keempat, Surabaya : Karya Utama, 2002.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Yunus, Muhammad. 2016. “Profesionalisme Guru dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.”. LENTERA PENDIDIKAN, Vol. 19
Kristiawan, Muhammad, dan Nur Rahmat. 2018. “Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Inovasi Pembelajaran.”. Jurnal Iqra’ : Kajian Ilmu Pendidikan. Vol. 3.
Jamin, Hanifuddin. 2018. “ Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesionalisme Guru.”. At-Ta’dib: Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam. Vol. 10.
Notanubun, Zainuddin. 2019. “ Pengembangan Kompetensi Profesionalisme Guru di Era Digital.”. Jurnal Bimbingan Konseling dan Penerapan. Vol. 3.
Hasanah, Aan. 2012. “ Pengembangan Profesi Guru”. CV Pustaka Setia : Bandung.
Wijaya, Chandra, dkk. 2019. “ Manajemen Sumber Daya Pendidik dan Tenaga Kependidikan”. Lembaga Peduli Pengembangan Pendidikan Indonesia (LPPP). Medan.
DOI: 10.24269/ed.v6i2.1489
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.