PENGARUH KESADARAN, KUALITAS PELAYANAN, KEWAJIBAN MORAL, PENGETAHUAN PAJAK, DAN PERSEPSI SANKSI PERPAJAKAN PADA KEPATUHAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN PONOROGO

EKA PUTRI CAHYANTI(1*), KHUZNATUL ZULFA WAFIROTIN(2), Arif Hartono(3)
(*) Corresponding Author

DOI: 10.24269/iso.v3i1.239


Abstract


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruh kesadaran, kualitas pelayanan, kewajiban moral, pengetahuan pajak, dan persepsi sanksi perpajakan pada kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Ponorogo. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber dari kuesioner yang disebarkan kepada responden.
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis regresi linier berganda. Proses analisis data menggunakan software SPSS versi 16,0. Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Kantor Samsat Kabupaten Ponorogo. Sampel terpilih sebanyak 100 responden dengan teknik accidental sampling. Tahap dalam penelitian ini meliputi statistik deskriptif, Uji Validitasas dan Relibilitas, Uji Asumsi Klasik, Analisis Regresi Linier Berganda dan Uji Hipotesis.
Hasil pengujian hipotesis petama menunjukkan bahwa variabel kesadaran wajibypajak berpengaruh dan signifikanyterhadap kepatuhan pembayaranypajak kendaraan. Pengujian hipotesis kedua menunjukkan bahwa variabel kualitasypelayanan berpengaruhyterhadap kepatuhan pembayaranypajak kendaraan bermotor. Hasil pengujian hipotesis ketiga menunjukkan bahwa variabel kewajiban moralyberpengaruh terhadap kepatuhanypembayaran pajak kendaraanybermotor. Hasilypengujian hipotesis keempat menunjukkan bahwa variabel pengetahuanypajak berpengaruh terhadap kepatuhanypembayaran pajak kendaraanybermotor. Hasil pengujian hipotesis kelima menunjukkan variabel persepsi sanksiyperpajakan berpengaruh terhadapykepatuhan pembayaran pajakykendaraan bermotor. Hasil pengujian hipotesis keenam menunjukkan bahwa variabel kesadaranywajib pajak, kualitasypelayanan, kewajiban moral,ypengetahuan pajak, danypersepsi sanksi perpajakan berpengaruhyterhadap kepatuhan pembayaranypajak kendaraan bermotor.


Full Text:

References


  1. Ajzen, Icek. 2002. Constructing a TPB Questionnaire: Conceptual and Methodological Considerations. September (Revised January, 2006).
  2. Amalia, Topowijono, Dwiatmanto. (2016). “Pengaruh Penggenaan Sanksi Administrasi dan Kesaradan Wajib Pajak terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Berotor”. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB). No.1. Hlm. 35-41.
  3. Anak Agung dan Putu Ery, (2016). “ Pengaruh Kesadaran, Kualitas Pelayanan, kewajiban Moral, dan Persepsi Sanksi Perpajakan pada Kepatuahan Wajib Pajak Reklame”. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana. Hlm. 84-111.
  4. Boediono, B. (2011). Pelayanan Prima Perpajakan. Jakarta : Rineka Cipt.
  5. Carolina, Veronica. (2009). Pegetahuan Pajak. Jakarta : Salemba Empat.
  6. Durkheim, Emile. (1990). Pendidikan Moral. Jakarta: Erlangga.
  7. Efendi, Muhammad Bakhrun. (2006). Kebijakan Perpajakan di Indonesia. Yoyakarta: Alenia Pustaka
  8. Eliyani, E. (2006). Susunan dalam Suatu Naskah UUD Pajak. Salemba Empat.
  9. Ghozali, Imam. (2009). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS.Edisi 4, Semarang : Universitas Diponegoro.
  10. Ghozali, Imam. (2011). Aplikasi Analisis Multivariat Dengan Program IMB SPSS.Edisi 5. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
  11. Ghozali, Imam. (2016). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 23, Edisi 8. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro

Refbacks

  • There are currently no refbacks.