Perbandingan Potensi Retribusi Pasar Legi Sebelum dan Sesudah Relokasi Dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Retribusi Pasar Kabupaten Ponorogo

Ardyan Firdausi(1*), Umaya Dwi Lestari(2)
(*) Corresponding Author

DOI: 10.24269/iso.v4i2.493


Abstract


Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perbandingan potensi retribusi Pasar Legi sebelum dan sesudah relokasi dan untuk mengetahui pengaruh penerimaan retribusi Pasar Legi terhadap penerimaan retribusi pasar Kabupaten Ponorogo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode dokumentasi.Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi peningkatan potensi retribusi Pasar Legi baik pelataran, los, kios dan kebersihan sesudah adanya relokasi, meskipun prosentase angkanya sangat kecil yaitu untuk pelataran sebesar  9,35%, los sebesar 6,04%, kios sebesar 7,99% dan kebersihan sebesar  8,33%. Kontribusi retribusi Pasar Legi yaitu sebesar 32,64%, hal ini berarti Pasar Legi berkontribusi sebesar 32,64% terhadap penerimaan retribusi pasar Kabupaten Ponorogo. Retribusi Pasar Legi memiliki tingkat kontribusi dengan kriteria yang cukup baik terhadap retribusi pasar Kabupaten Ponorogo. Retribusi Pasar Legi sangat berpengaruh terhadap kenaikan penerimaan retribusi Pasar Kabupaten Ponorogo. Relokasi Pasar Legi ternyata membawa pengaruh kenaikan penerimaan retribusi pasar Kabupaten Ponorogo meskipun pernah mengakibatkan tidak optimalnya retribusi pasar  karena adanya persiapan relokasi Pasar Legi yang membutuhkan biaya yang cukup besar

Kata Kunci : Retribusi Pasar, Potensi, Kontribusi


Full Text:

References


  1. Admin. (2019, Juni 4). Target Retribusi Pasar Tak Maksimal Setengah Miliar Ambyar. Dipetik April 10, 2020, dari Radar Madiun: https://radarmadiun.co.id/target-retribusi-pasar-tak-maksimal-setengah-miliar-ambyar/
  2. Daerah, R. (2018). Retribusi Daerah. Dipetik Juli 12, 2020, dari djpk: https://www.djpk.kemenkeu.go.id//
  3. DISPERDAGKUM. (2019, Januari 4). Relokasi Pasar Legi Ponorogo di Eks RSUD. Dipetik April 25, 2020, dari Indakop Ponorogo: https://indakop.ponorogo.go.id/relokasi-pasar-legi-ponorogo-di-eks-rsud/
  4. Ekonomi, G. (2020, Juni 12). Retribusi Daerah. Dipetik Juli 12, 2020, dari sarjanaekonomi: https://sarjanaekonomi.co.id/pengertian-retribusi-daerah/
  5. Fauzan, A. (2011). Analisis Potensi Penerimaan Retribusi Pasar Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  6. Handayani, S. (2017, Februari). Potensi Retribusi Pasar Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lamongan. Jurnal Penelitian Ekonomi dan Akuntansi, II.
  7. Ludji, C. (2020). Tarif. Dipetik Juli 12, 2020, dari academia: https://www.academia.edu/
  8. Mubarok, D. H. (2016). Potensi Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Kontribusi Serta Prospeknya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda. Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 18.
  9. Mufidah, L., Hindawati, R. H., Ilhami, A., Rahayuningtias, P., & Pertiwi, I. (2014). Analisis Peran Retribusi Pasar Terhadap Pendapatan Asli Daerah Setelah Revitalisasi (Studi Kasus : Pasar Kebon Kembang Kota Bogor). Laporan Akhir PKM- Penelitian IPB.
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
  11. Potensi Retribusi Pasar Legi dan Realisasi Penerimaan Retribusi Kabupaten Ponorogo 2018-2019. 2020. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
  12. Rachmawan, I. (2009). Perbandingan Potensi Retribusi Pasar Di Pasar Wisata Tawangmangu Sebelum Dan Sesudah Renovasi Dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Asli Daerah Kabupaten Karanganyar. Tugas Akhir Diploma III Akuntansi Perpajakan UNS.
  13. Raga, A. W. (2011). Analisis Kinerja Penerimaan Retribusi Pasar Di Kabupaten Demak Tahun 2006-2009. Skripsi.
  14. Sari, I. F. (2017, Oktober). Analisis Potensi Penerimaan Retribusi Pasar Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Pada Pemerintahan Kabupaten Solok). Majalah Ilmiah, 24.
  15. Sholeh, A., Wagini, & Agustin, V. (2017). Potensi Retribusi Pasar Umum Di Kota Bengkulu. Ekombis Review.
  16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  17. Zulkiflisasaja. (2017, Desember 12). Retribusi Daerah. Dipetik Juli 13, 2020, dari wordpress: https://zulkiflisasaja.wordpress.com/2017/12/27/retribusi-daerah/

Refbacks

  • There are currently no refbacks.