PERAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM MENJALANKAN PENGAWASAN PADA PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN PONOROGO

Fety Fitriana, Sunarto Sunarto, Hadi Cahyono

Abstract


Tujuan penelitian ini: (1) mendeskripsikan peran Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam menjalankan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, (2) mendeskripsikan kendala Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam menjalankan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan narasumber Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Ponorogo yang mencakup ketua dan komisioner. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data untuk melihat peran BAWASLU dalam menjalankan pengawasan pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 menggunakan triangulasi data yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu mengawasi baik tahapan maupun non tahapan yaitu pengurangan/meminimalisir pelanggaran, melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran baik pelanggaran admistrasi, kode etik dan tindak pidana pemilu dan melakukan penertiban serta penindakan pelanggaran pada saat penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Sedangkan kendala dalam pengawasan pada penyelenggaraan pemilu terjadi baik di intern penyelenggara pemilu dan ekstern. Untuk kendala intern ialah Bawaslu sangat terbatas dalam menyikapi kesenjangan peraturan tentang persyaratan pemilih antara e-KTP dan Surat Keterangan pada peraturan dari Sekretariat Jenderal yang ada di Pusat dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pemilahan Umum. Kendala ekstern termasuk pelaporan dana kampanye dari peserta partai politik yang ada yang melebihi batas waktu yang ditetapkan dan dalam rekapitulai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Adanya semua kendala sudah terselesaikan dengan baik

Keywords


Peran, BAWASLU, pengawasan, pemilu

References


Konstitusi, M. (2013). Putusan Nomor 14/PUU-XI.

Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Morrisan. (2005). Hukum Tata Negara RI Era Reformasi. Jakarta: Ramdina Prakarsa.

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye.

Peraturan Komisi Pilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017. (

Prihatmoko, J. J. (2003). Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Filosofi, Sistem dan Problema Penerpan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ratna. (2018). Pentingnya Pengawasan Partisipatif dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis. Jurnal Wacana Politik ISSN 2502-9185 Vol. 3 Nomor 1 Maret, 14-28.


Full Text: PDF

DOI: 10.24269/ed.v3i2.298

Refbacks

  • There are currently no refbacks.